Pemkab Berau Akan Berlakukan Jam Malam dan Pengawasan Perbatasan
Susana pertemuan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-Pemerintah
Kabupaten Berau akan kembali menerapkan jam malam seiring terus meningkatkatnya
penularan COVID-19 di Kabupaten Berau.
Tidak itu saja, pengawasan perbatasan
Bulungan-Berau maupun Kutai Timur-Berau juga diwacanakan akan dilakukan.
Hal itu diutarakan Bupati Berau, Sri
Juniarsih, saat memimpin rapat bersama Satgas COVID-19, di ruang Kakaban Kantor
Bupati Berau, Jumat (11/2/2022).
Diterangkannya, langkah antisipasi dini harus
segera dilakukan, mengingat jumlah penularan COVID-19 semakin bertambah setiap
harinya. Dari data peningkatan kasus COVID-19 harian yang dirilis Dinas
Kesehatan Berau, setidaknya sudah ada 49 kasus positif di 7 kecamatan.
“Kalau jam malam nanti akan diberlakukan
sampai pukul 21.00 Wita. Kalau untuk melakukan pengawasan di perbatasan
Bulungan dan Kutai Timur, itu masih dibahas lebih lanjut. Skemanya seperti apa
nanti.Karena,ini berkaitan dengan anggaran juga,” jelasnya.
Tidak hanya itu, wacana untuk melakukan
operasi yustisi juga akan kembali dilakukan oleh instansi teknis, terutama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi6 tersebut juga akan didukung
oleh aparat keamanan, seperti aparat dari TNI-Polri.
Tujuan dari operasi tersebut kata dia,untuk
mencegah terjadinya kerumunan di tempat umum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan
ketika operasi yustisi sudah dilaksanakan, juga akan memberikan sanksi tegas
kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Itu nanti akan kami serahkan ke Satpol PP
selaku instansi berwenang dalam menegakkan aturan daerah,” jelasnya.
Saat ini, Berau masih berada di PPKM Level
II. Tetapi, jika kondisi peningkatan COVID-19 terus terjadi, bukan tidak
mungkin Berau akan kembali menerapkan PPKM III.
Untuk itu, dijelaskannya, perlu antisipasi
dini dalam mencegah COVID-19 terus terjadi. Jangan sampai, ketika penularan
sudah banyak,dan sulit dikendalikan baru dilakukan penanganan.
“Dari sekarang kita upayakan pencegahannya.
Kita juga melakukan antisipasi jelang ramadan mendatang. Kita tidak ingin
penularan ini terus terjadi. Kalau bisa April mendatang, ini sudah selesai,”
jelasnya.
Adapun yang menjadi sorotan Sri Juniarsih
akhir-akhir ini adalah, kedatangan wisatawan dari luar daerah, dan menularkan
COVID-19 di sekitar tempat wisata.
Kedepan kata dia, perlu ada sistem satu pintu
di tempat wisata. Tidak itu saja, sebelum berwisata, pengunjung harus mampu
memberikan surat kesehatan. Terutama di Pulau Derawan,Maratua, Bidukbiduk
hingga tempat wisata alam lainnya.
“Kita tidak ingin ada klaster wisata selanjut
dari tempat-tempat wisata lain. Pengunjung luar daerah yang datang minimal
harus memiliki hasil negatif dari tes antigen. Untuk dibandara, juga harus
diperhatikan lagi pengawasan kesehatannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Thamrin mengatakan, terkait aturan nanti yang akan
diterapkan memang belum sepenuhnya akan langsung diterapkan.
Sebab, pihaknya masih menunggu surat edaran
dari Bupati Berau, selaku ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Berau. Surat edaran
itu nantinya, akan mengacu kepada Inmendagri terkait penanganan COVID-19.
Memang kata dia, saat ini belum diberlakukan jam malam.
“Tapi, bupati memiliki kewenangan untuk
membuat aturan itu di daerah, manakala dibutuhkan dan dianggap mendesak. Tapi
harus ada surat edaran lebih dulu. Mungkin dalam waktu dekat akan segera
dikeluarkan dan disosialisasikan,” jelasnya.
Diterangkannya juga, dalam surat edaran
tersebut nantinya, akan banyak kegiatan masyarakat yang akan diatur. Terutama
jam operasional pedagang kaki lima, pembatasan makan di tempat baik di resoran
atau cafe, serta kegiatan acara baik olahraga, maupun acara hajatan.
Memang diakuinya, dari hasil evaluasi dari
yang sebelumnya, memang masih sering terjadi pelanggaran, terutama terkait
protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak,
berkerumun, maupun melaksanakan acara hajatan tanpa izin satgas COVID-19.
“Itu akan diperketat lagi. Satgas COVID-19
Berau, akan lebih tegas lagi nantinya. Seperti acara hajatan atau event
misalnya. Itu dibatasi. Kalau perlu yang hadir memiliki hasil antigen negatif,
dan sudah berizin. Tapi kalau tidak berizin, kita akan sanksi ditempat, atau
dibubarkan,” tuturnya.
Sementara mengenai penyekatan antar wilayah lanjut
Thamrin, pihaknya akan bersurat ke kabupaten tetangga, seperti Kutim dan
Bulungan terkait syarat masuk ke Berau harus disertai hasil tes negatif dari
antigen.Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPBD provinsi, agar
mensosialisasikan, bagi masyarakat dari luar daerah yang ingin masuk ke Berau
harus menyertakan bukti hasil antigen negatif.
“Tapi itu masih berproses terlebih dahulu.
Dan melihat perkembangan dilapangan,"tutupnya. (sep)